Berkaitan dengan issue Keabsahan Penetapan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai Tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya sebagai AHLI Pidana berpandangan tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai TERSANGKA secara hukum tidak melanggar Hukum dan tidak ada melanggar KUHAP, dengan argumentasi sebagai berikut ;

  1. Prinsip equality before the law, Konstitusi menjamin bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Tidak terdapat ketentuan yang memberikan kekebalan hukum kepada seseorang hanya karena pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Oleh karena itu, mantan pejabat Kejaksaan tetap dapat diperiksa, disidik, dan ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat dasar hukum yang cukup berdasarkan KUHAP yang berlaku;
  2. Kewenangan Polri dalam Penyidikan, KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangannya. halmana perkara tersebut berada dalam kompetensi penyidikan Polri, maka penetapan tersangka terhadap siapa pun, termasuk mantan pejabat negara, merupakan pelaksanaan kewenangan yang sah.
  3. Penetapan tersangka didasari 2 alat bukti yang sah (terpenuhi secara kuantitas dan kualitas) Menurut Hukum Pidana Formil di Indonesia, seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka semata-mata berdasarkan dugaan semata, Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah (terpenuhi secara kuantitas dan kualitas) yang menimbulkan keyakinan penyidik bahwa telah terjadi tindak pidana dan orang tersebut patut diduga sebagai pelakunya. Prinsip ini juga telah ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mensyaratkan bukti yang cukup untuk itu, jikalau syarat tersebut telah dipenuhi, maka penetapan tersangka merupakan tindakan yang sesuai dengan hukum acara pidana. KUHAP baru tidak mensyaratkan adanya pemeriksaan calon Tersangka sebagaimana amanat MK (kuhap baru bisa saja kedepan ada yang menguji kembali soal itu), secara hukum yang ditegakkan KUHAP baru dan itu sudah dijalankan, Polri tidak melanggar KUHAP;

Berdasarkan uraian tersebut, saya berpendapat bahwa tindakan Polri menetapkan eks Jampidsus sebagai tersangka merupakan tindakan yang tepat dan tidak bertentangan dengan hukum acara, sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, didukung alat bukti yang cukup terpenuhi secara kuantitas dan kualitas, dan memenuhi seluruh prosedur yang ditentukan oleh KUHAP. Mengenai adanya Fakta bahwa seseorang pernah menduduki jabatan tinggi di Kejaksaan tidak menghilangkan prinsip equality before the law, sehingga proses penegakan hukum tetap dapat dilakukan secara objektif profesional, transparan dan akuntabel.

By bogota

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *