Pengungkapan dugaan perjudian online melalui aplikasi DAZZLIVE oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat tidak hanya menetapkan 11 tersangka, tetapi juga menyita berbagai barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Barang bukti yang diamankan antara lain 69 telepon seluler, 12 laptop, tujuh komputer, tablet, perangkat jaringan, dokumen perbankan, paspor, kartu identitas, hingga 30 kartu SIM.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, lima jam tangan mewah, dua gelang emas, emas batangan seberat total 254 gram, berbagai perhiasan, serta sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua, termasuk Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, Mazda Biante, hingga sepeda motor premium.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan seluruh barang bukti tersebut telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
“Barang bukti yang berhasil disita menunjukkan skala operasional perkara yang sedang ditangani. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dan penyidikan yang saat ini masih terus berlangsung,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (20/7/2026)
Penyidik juga menyita berbagai dokumen perusahaan, dokumen pertanahan, dokumen kependudukan dan keimigrasian, serta perlengkapan perbankan yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional perjudian online tersebut.
Bandung, 20 Juli 2026